Hukum Makan Berlebihan Menurut Islam

Hantoro, Jurnalis
Rabu 04 September 2024 11:12 WIB
Ilustrasi hukum makan berlebihan menurut Islam seperti dalam kontes yang dimenangkan Joey Chestnut. (Foto: Istimewa/Newyorkdailynews)
Share :

HUKUM makan berlebihan menurut Islam sangat penting diketahui. Seperti diberitakan, terdapat kontes makan yang dimenangkan pria bernama Joey Chestnut asal Amerika Serikat.

Joey Chestnut memecahkan rekor dunianya sendiri pada Ahad 4 Juli 2023 setelah makan 76 hot dog dan roti dalam 10 menit selama Kontes Makan Hot Dog Internasional Nathan yang terkenal. 

Di bagian wanita, Michelle Lesco, peringkat kesembilan secara keseluruhan, menjadi juara setelah mengonsumsi 30 3/4 hot dog dan roti, 6 3/4 lebih banyak dari runner-up Sarah Rodriguez.

Acara tahunan Fourth of July ini berlangsung di depan penonton di Coney Island, New York, Amerika Serikat (AS). 

Lantas, bagaimana hukumnya makan berlebihan menurut Islam?

Dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menerangkan, terkait kegiatan makan, Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan panduan:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

"Makan dan minumlah kalian, namun jangan berlebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang suka bersikap berlebihan." (Quran Surat Al A'raf Ayat 31)

Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassallam juga telah mengingatkan:

لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ

"Jangan melakukan tindakan yang membahayakan diri sendiri maupun orang lain." (Hadits riwayat Imam Ahmad nomor 2865 dan dihasankan Syekh Syuaib Al Arnauth) 

Kekenyangan berarti makan melebihi kondisi kenyang. Artinya, dia sudah kenyang tapi tetap makan. Taqiyuddin As-Subki –ulama Syafiiyah (wafat 756 Hijriah)– pernah membahas ini dalam fatwanya. Beliau menggunakan pertimbangan dua dalil di atas.

Adapun keterangan beliau:

الزيادة على الشبع حرام قاله الشيخ عز الدين بن عبد السلام في القواعد ، وعلله بأنه إضاعة مال وإفساد للأبدان ، وكنت أظن أن ذلك في سوى ما يعتاد من الزيادة كنقل ، أو حلوى ، أو نحوها

"Makan melebihi batas kenyang, hukumnya haram. Demikian yang dinyatakan Al-Izz bin Abdus Salam dalam Al-Qawaid beliau. Beliau beralasan bahwa ini termasuk menyia-nyiakan harta dan merusak badan. Dan menurut saya, ini selain tambahan ringan yang biasa dimakan, seperti kacang atau manisan atau semacamnya." 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya