Sementara dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan haramnya perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) sudah diterangkan secara panjang lebar melalui ayat-ayat suci Alquran dan hadits.
Manusia pertama yang melakukan perkawinan sejenis adalah umatnya Nabi Luth 'Alaihis shalatu was salam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
"Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini'." (Quran Surat Al Ankabut Ayat 28)
Mereka dikenal sebagai umat yang sangat bejat. Saking bejatnya, sampai nurani yang baik itu hilang. Hingga terjadilah kemaksiatan yang sangat menjijikkan ini.
Sebelum zaman Nabi Luth Alaihissallam, sudah ada umat yang dibinasakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Seperti kaumnya Nabi Nuh, kaum 'Ad, dan kaum Tsamud. Namun, mereka belum melakukan pelanggaran homoseksual semacam ini.
Oleh karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta'ala menghukum umat Nabi Luth Alaihissallam dengan hukuman yang sangat berat yang belum pernah diberikan kepada orang kafir lainnya. Buminya dijungkirbalikkan, lalu mereka dilempari batu.
Kemudian jika diperhatikan dalam Alquran, ternyata Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan hukuman kepada umat Nabi Luth Alaihissallam dengan empat hukuman sekaligus: Dibutakan matanya (QS Al Qamar Ayat 33 dan 37); Dikirimkan suara yang sangat keras (QS Al Hijr: 73); Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik (QS Hud: 82); Dihujani dengan batu (QS Al Hijr: 74).
Sangat jelas sekali ajaran agama Islam melarang praktik LGBT atau perkawinan sesama jenis, pasalnya banyak kemudaratan yang ditimbulkan. Semoga semua selalu mendapat hidayah dan lindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aamiin Allahumma aamiin.
Allahu a'lam.
(Hantoro)