VIRAL selebgram punya suami ternyata gay atau homoseksual. Dalam agama Islam, orientasi seksual menyimpang gay atau homoseksual termasuk perilaku yang mendapat ancaman dosa besar.
Sebagaimana diberitakan, baru-baru ini viral di media sosial X curhatan selebgram berinisial NS yang terkejut dengan orientasi seksual menyimpang suaminya yang ternyata gay atau homoseksual.
NS yang merupakan warga Jawa Barat mengaku merasa ditipu oleh sang suami yang ternyata menyukai sesama jenis. "Hancur hatiku ketika tahu kamu lebih bahagia satu ranjang dengan laki-laki," tulis akun @nessa.sls.
NS juga mengaku setelah 6 bulan pernikahan masih tetap menjadi perawan lantaran tidak pernah disentuh oleh sang suami.
"Enam bulan menikah aku masih virgin. Buku ini ternyata hanya kamu jadikan untuk menutupi ketidaknormalan kamu," ungkapnya.
Hukum Homoseksual Menurut Islam
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah lama mengeluarkan Fatwa Nomor 57 Tahun 2014 tentang Lesbian, Gay, Sodomi, dan Pencabulan. Ditegaskan dalam fatwa tersebut bahwa pasangan sesama jenis atau LGBT adalah perbuatan haram. MUI menjelaskan perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.
"Orientasi seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay hukumnya haram dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)," jelas fatwa tersebut.
Sementara dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Ustadz Ammi Nur Baits ST BA mengungkapkan haramnya perilaku lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT) sudah diterangkan secara panjang lebar melalui ayat-ayat suci Alquran dan hadits.
Manusia pertama yang melakukan perkawinan sejenis adalah umatnya Nabi Luth 'Alaihis shalatu was salam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَلُوطًا إِذْ قَالَ لِقَوْمِهِ إِنَّكُمْ لَتَأْتُونَ الْفَاحِشَةَ مَا سَبَقَكُمْ بِهَا مِنْ أَحَدٍ مِنَ الْعَالَمِينَ
"Ingatlah Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya, 'Sesungguhnya, kalian telah melakukan al-fahisyah, yang belum pernah dilakukan seorang pun di alam ini'." (Quran Surat Al Ankabut Ayat 28)
Mereka dikenal sebagai umat yang sangat bejat. Saking bejatnya, sampai nurani yang baik itu hilang. Hingga terjadilah kemaksiatan yang sangat menjijikkan ini.
Sebelum zaman Nabi Luth Alaihissallam, sudah ada umat yang dibinasakan oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala. Seperti kaumnya Nabi Nuh, kaum 'Ad, dan kaum Tsamud. Namun, mereka belum melakukan pelanggaran homoseksual semacam ini.
Oleh karena itulah, Allah Subhanahu wa Ta'ala menghukum umat Nabi Luth Alaihissallam dengan hukuman yang sangat berat yang belum pernah diberikan kepada orang kafir lainnya. Buminya dijungkirbalikkan, lalu mereka dilempari batu.
Kemudian jika diperhatikan dalam Alquran, ternyata Allah Subhanahu wa Ta'ala memberikan hukuman kepada umat Nabi Luth Alaihissallam dengan empat hukuman sekaligus: Dibutakan matanya (QS Al Qamar Ayat 33 dan 37); Dikirimkan suara yang sangat keras (QS Al Hijr: 73); Bumi yang mereka tempati diangkat dan dibalik (QS Hud: 82); Dihujani dengan batu (QS Al Hijr: 74).
Sangat jelas sekali ajaran agama Islam melarang praktik LGBT atau perkawinan sesama jenis, pasalnya banyak kemudaratan yang ditimbulkan. Semoga semua selalu mendapat hidayah dan lindungan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Aamiin Allahumma aamiin.
Allahu a'lam.
(Hantoro)