Celana Terkena Air Mani Boleh Dipakai Sholat?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Selasa 29 Oktober 2024 17:42 WIB
Celana terkena air mani boleh dipakai sholat? (Ilustrasi/Freepik)
Share :

JAKARTA - Celana terkena air mani apakah boleh dipakai untuk sholat? Hal ini tak jarang menjadi pertanyaan.

Dai muda asal Yogyakarta Ustadz Ammi Nur Baits ST BA menjelaskan pendapat yang kuat soal air mani hukumnya sebagaimana air liur atau dahak. Air mani tidak najis, tapi tidak nyaman dilihat (mustaqadzarah).

Hukum soal air mani tersebut merupakan pendapat Imam Asy-Syafii dan riwayat yang masyhur dari Imam Ahmad. Dalil yang meguatkan pendapat tersebut di antaranya hadits dari Aisyah radhiyallahu anha:

كُنْت أَفْرُكُ الْمَنِيَّ مِنْ ثَوْبِ رَسُولِ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – ثُمَّ يَذْهَبُ فَيُصَلِّي فِيهِ

Artinya: "Aku mengerik mani kering yang menempel di baju Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, kemudian beliau berangkat sholat dengan memakai baju itu." (HR Imam Muslim)

Dalam riwayat Imam Ad-Daruquthni, Aisyah radhiyallahu anha mengatakan:

كُنْت أَفْرُكُهُ إذَا كَانَ يَابِسًا وَأَغْسِلُهُ إذَا كَانَ رَطْبًا

Artinya: "Aku mengerik mani itu apabila sudah kering dan aku mencucinya jika masih basah."

"Ini merupakan dalil bahwa mani tidak seperti air kencing yang hukumnya najis yang wajib dicuci. Di samping itu, mengerik mani yang kering pasti akan ada bagian mani yang masih menempel," kata Ustadz Ammi Nur Baits, dikutip dari laman Konsultasi Syariah, Selasa (29/10/2024).

Ustadz Ammi Nur Baits menjelaskan, pada asalnya wajib membersihkan pakaian dari najis, baik sedikit maupun banyak. Jika dibolehkan sholat dengan pakaian yang terkena air mani, menunjukkan bahwa mani tidak najis.

Ulama besar Syaikhul Islam ibnu Taimiyah memberikan kaidah dalam masalah ini:

إِذَا ثَبَتَ جَوَازُ حَمْلِ قَلِيلِهِ فِي الصَّلَاةِ ثَبَتَ ذَلِكَ فِي كَثِيرِهِ ؛ فَإِنَّ الْقِيَاسَ لَا يُفَرِّقُ بَيْنَهُمَا

Artinya: "Jika dibolehkan menggunakan pakaian yang terkena mani sedikit (hanya menempel) berarti dalam jumlah banyak pun tidak najis. Karena secara qiyas, dua hal itu tidak bisa dipisahkan." (Majmu' Fatawa, 5:44)

"Dengan demikian, celana yang terkena mani setelah berhubungan badan suami istri, jika benar itu mani dan bukan madzi, statusnya tidak najis, dan tidak masalah digunakan untuk sholat," papar Ustadz Ammi Nur Baits.

Wallahu a'lam bisshawab.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya