JAKARTA - Jumat merupakan hari raya besar umat Islam. Jumat merupakan hari mulia karena pada hari itu, terdapat sholat Jumat yang menggantikan zuhur.
Kemuliaan hari Jumat banyak disebutkan dalam hadits. Alquran juga dalam salah satu suratnya membahas mengenai sholat Jumat.
Sholat Jumat hukumnya wajib bagi laki-laki. Hal ini sudah disepakati ulama.
Namun, bagaimana jika seseorang terpaksa meninggalkan sholat Jumat karena ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan lantaran situasi darurat?
Melansir laman Kemenag, Jumat (1/11/2024), dalam keadaan darurat seperti ini, tidak ada pilihan. Pasalnya, jika diabaikan akan menimbulkan mudarat luar biasa.
Dalam kondisi pekerjaan yang menuntut seperti itu, ada baiknya kita mengikuti prosedur pekerjaan tersebut. Az-Zarkasyi mengatakan:
مسألة : استؤجر لعمل مدة فأوقات الصلاة مستثناة فلا ينقص من الأجر شيء سواء الجمعة وغيرها وعن ابن سريج أنه يجوز له ترك الجمعة بهذا السبب حكاه في أواخر الإجارة
“Persoalan 95. Bila seseorang menerima upah atas suatu pekerjaan dalam jangka waktu tertentu, maka waktu shalat dikecualikan. Pahalanya tidak berkurang sedikitpun (karena pengecualian itu) baik shalat Jumat maupun shalat lainnya. Dari Ibnu Suraij, dikatakan bahwa seseorang boleh meninggalkan shalat Jumat karena sebab tersebut seperti dihikayatkannya di akhir bab Ijarah,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:
مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة
“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).
Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan sholat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan sholat Jumat. Namun, wajib diganti dengan sholat Zuhur.
Perlu dicatat, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku bagi pekerjaan yang tengah berada dalam posisi darurat. Ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.
(Erha Aprili Ramadhoni)