Meninggalkan Sholat Jumat karena Pekerjaan, Bagaimana Hukumnya?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Jum'at 01 November 2024 16:36 WIB
Meninggalkan sholat Jumat karena pekerjaan, bagaimana hukumnya? (Ilustrasi/Freepik)
Share :

Pekerjaan yang menuntut darurat semacam itu dapat menjadi alasan secara syar’i bagi seseorang untuk meninggalkan shalat Jumat. Kondisinya dapat dianalogikan dengan orang-orang yang terisolasi sehingga uzur mengikuti ibadah shalat Jumat sebagai keterangan Az-Zarkasyi berikut ini:

مسألة :لا يأثم المحبوس المعسر بترك الجمعة

“Persoalan 96. Orang tahanan yang sulit tidak berdosa meninggalkan Jumat,” (Az-Zarkasyi, Khabaya Az-Zawaya, [Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyyah: 1996 M/1417 H], cetakan I, halaman 67).

Dari keterangan tersebut, dapat disimpulkan seseorang dalam keadaan darurat pekerjaan boleh meninggalkan sholat Jumat. Ia tidak berdosa karena meninggalkan sholat Jumat. Namun, wajib diganti dengan sholat Zuhur.

Perlu dicatat, keringanan hukum seperti ini hanya berlaku bagi pekerjaan yang tengah berada dalam posisi darurat. Ini tidak berlaku untuk semua profesi dan pekerjaan.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya