JAKARTA - Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang diwajibkan bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat kemampuan, atau istitha'ah. Namun, muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah seorang suami berkewajiban membiayai haji istrinya?
Allah SWT berfirman dalam Alquran:
وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا
Artinya: "Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan haji ke Baitullah, yaitu bagi orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana." (QS. Ali 'Imran: 97).
Ayat ini menegaskan bahwa kewajiban haji ditujukan kepada setiap individu Muslim yang mampu, tanpa membedakan antara laki-laki dan perempuan. Kemampuan atau istitha'ah mencakup aspek finansial, kesehatan, dan keamanan selama perjalanan.
Mayoritas ulama sepakat bahwa suami tidak memiliki kewajiban syar'i untuk membiayai haji istrinya. Penasihat Mufti Mesir, Syekh Majdi Ashour, menyatakan bahwa suami tidak diwajibkan membiayai haji istrinya. Namun, jika suami memilih untuk menanggung biaya tersebut, hal itu dianggap sebagai bentuk kebaikan dan kemurahan hati.
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah juga menegaskan bahwa seorang suami tidak wajib menanggung biaya haji istrinya, meskipun ia kaya. Namun, jika ia melakukannya, itu merupakan perbuatan yang disunnahkan dan akan mendapatkan pahala.
Ia menambahkan bahwa dalam Islam, kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istrinya secara ma'ruf, tetapi tidak termasuk membiayai haji istrinya, sebagaimana dihimpun Okezone dari laman Islamqa, Sabtu (15/2/2025).