JAKARTA - Inggris, Kanada, Australia resmi mengakui negara Palestina. Majelis Ulama Indonesia (MUI) membeberkan efek domino pengakuan terhadap negara palestina.
MUI menilai keputusan Inggris, Kanada dan Australia ini telah mendorong legitimasi politik Palestina semakin kuat, dan memberikan dasar moral dalam forum-forum internasional.
"Efek domino diplomatiknya pun berpotensi terjadi. Lebih banyak negara akan mengikuti langkah Inggris, Kanada, dan Australia," kata Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim, melansir laman MUI, Senin (22/9/2025).
MUI menilai keputusan ini menambah tekanan terhadap Amerika Serikat (AS) semakin besar, terutama dari opini publik global yang tidak lagi menerima standar ganda dalam penerapan hukum internasional.
Namun, menurut Sudarnoto, dampak dukungan tersebut masih bersifat simbolis. Ia melanjutkan, berdasarkan pengalaman, selama dukungan militer, intelijen, dan politik dari AS, Israel tetap memiliki kapasitas untuk melanjutkan operasi militernya.
Karena itu, dia mengingatkan pengakuan Inggris, Kanada, dan Australia bisa saja diabaikan oleh Israel.
"Israel dan sekutunya mungkin justru semakin agresif, menolak tekanan internasional, dan terus mengabaikan hukum internasional," lanjutnya.
Apalagi, Sudarnoto menilai, Amerika Serikat senantiasa memberikan dukungan terhadap Israel melalui veto di Dewan Keamanan PBB.
Prof Sudarnoto menilai komunitas internasional mendorong jalur alternatif, seperti terus menggalang resolusi di Majelis Umum PBH yang meski tidak mengikat, tetap memberi legitimasi politik yang kuat.
"Terus mendorong agar Mahkamah Internasional (ICJ) dan Pengadilan Kriminimal Internasional (ICC) semakin kuat bekerja dan mengoordinasikan langkah negara-negara pendukung Palestina untuk memberi tekanan ekonomi, diplomatik, dan bahkan sanksi terhadap Israel," kata dia.
Prof Sudarnoto mendorong agar dukungan dan pengakuan terhadap Palestina yang semakin menguat secara global ini ditindaklanjuti secara konkret dan terukur, antara lain, melakukan boikot/tekanan atau embargo ekonomi kepada Amerika maupun Israel.
Pembatasan diplomatik, mengefektifkan hukum internasional, dan jika diperlukan bantuan pengiriman tentara untuk melindungi warga dan wilayah Gaza dan Palestina.
"Pengakuan negara oleh tiga anggota persemakmuran ini memiliki bobot moral dan politik yang besar. Selama ini, negara-nagara Barat cenderung berhati-hati dalam menyatakan sikap terbuka soal Palestina. Dengan adanya pengakuan ini, tekanan internasional terhadap Israel semakin menguat," kata dia.
Lebih lanjut, Sudarnoto mengatakan, pengakuan ini juga dipandang sebagai pesan tegas bahwa masyarakat dunia tidak lagi bisa menerima tindakan Israel yang terus memperluas pendudukan, melakukan serangan tanpa henti, dan melanggar hukum kemanusiaan internasional.
Dia mengatakan, perubahan sikap tiga negara ini juga menandai adanya pergeseran penting dalam kontelasi diplomatik.
“Dukungan internasional kepada Palestina terus meluas, dan hal ini dapat mengurangi ruang manuver Israel dan Amerika Serikat yang selama ini kerap menggunakan hak veto di Dewan Keamanan PBB untuk melindungi kepentingan Israel, sebagaimana beberapa hari yang lalu terjadi," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)