Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama sebagaimana disampaikan oleh pakar fikih asal Hadramaut Yaman, Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’isyan (wafat 1270 H):
(يُكْرَهُ) لِكُلِّ مُصَلٍّ (الْاِلْتِفَاتُ) فِيْهَا (بِوَجْهِهِ)... (وَوَضْعُ يَدِهِ عَلَى فَمِهِ بِلَا حَاجَةٍ) لِلنَّهْيِ الصَّحِيْحِ عَنْهُ، وَلِمُنَافَاتِهِ لِهَيْئَةِ الْخُشُوْعِ. أمَّا لِحَاجَةٍ .. فَيُسَنُّ كَمَا لِلتَّثَاؤُبِ؛ لِخَبَرٍ صَحِيْحٍ فِيْهِ. وَهَلْ يَضَعُ الْيُمْنَى أَوِ الْيُسْرَى؟ قَالَ (م ر): الْيُسْرَى، وَ (حج): يَتَخَيَّرُ، وَالسُّنَّةُ تَحْصُلُ بِكُلٍّ سَوَاءٌ ظَهْرُ الْكَفِّ أَوْ بَطْنُهَا
Artinya: “Disunahkan menutup mulut dengan menggunakan tangan apabila ada hajat (kebutuhan), seperti saat menguap, karena terdapat hadits shahih yang menjelaskannya. Lantas, apakah menutupi mulut tersebut dengan menggunakan tangan kanan atau kiri? Imam Ar-Ramli mengatakan menggunakan tangan kiri; sedangkan Imam Ibnu Hajar mengatakan boleh menggunakan tangan kiri atau kanan dan kesunahan bisa hasil dengan salah satu tangan kiri atau kanan, baik menggunakan telapak bagian luar atau dalam.” (Sa’id bin Muhammad Ba’isyan, Busyral Karim bi Syarhi Masailit Ta’lim, [Jeddah, Darul Minhaj], halaman 281).
Dari berbagai keterangan tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa hukum menguap saat sholat menurut tinjauan fiqih adalah makruh, sesuai hadits riwayat Imam Muslim di atas. Kemudian anjuran yang harus dilakukan saat menguap saat sholat ialah sunah untuk menutup mulutnya dengan tangan.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)