JAKARTA - Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak angka bicara soal kebijakan pemerintah yang melegalkan umrah mandiri yang mendapat sorotan. Sorotan itu datang dari Asosiasi travel haji dan Umrah di Indonesia.
"Saya pikir kegelisahan mereka beralasan ya. Kenapa beralasan? Ya karena mereka khawatir kehilangan jemaah. Itu hal yang wajar lah," kata Dahnil dikutip Selasa (28/10/2025).
Namun, Dahnil menyampaikan, keputusan pemerintah Indonesia yang melegalkan umrah mandiri tak terlepas dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah kerajaan Arab Saudi.
Karena itu, ia menjelaskan, pemerintah Indonesia memiliki kewajiban untuk mengatur dari sisi regulasinya terkait perjalanan umrah mandiri tersebut.
"Nah, karena untuk melindungi mereka, maka undang-undang mengakomodir umrah mandiri," ujarnya.
Kendati memperolehkan perjalanan ibadah Umrah secara mandiri, Kemenhaj memastikan akan membuat aturan khusus terkait pengawasan pelaksanaannya.
Ia tak ingin, ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan kebijakan ini untuk memobilisasi orang banyak untuk berangkat umrah. Padahal, pihak tersebut tidak memiliki izin sebagai penyelenggara ibadah haji dan Umrah.
"Di undang-undang itu ditulis misalnya, kalau ada orang yang tidak punya izin PPIU atau penyelenggara ibadah umrah itu memobilisasi orang lain untuk bareng-bareng melakukan umrah, itu tindak pidana namanya," tuturnya.
"Nah, itu banyak yang terjadi memang di iklan-iklan tuh banyak orang buat iklan-iklan seperti itu. Nah, itu tindak pidana dan bisa ditindak. Itu juga dalam upaya kita melindungi hak dari travel umrah," kata dia.
(Erha Aprili Ramadhoni)