Saat menunaikan ibadah sholat disunnahkan untuk memejamkan mata jika di hadapannya terdapat sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat, misalnya gambar, tulisan, dan sejenisnya. Dengan memejamkan mata, hati bisa lebih mudah untuk fokus kepada Allah dan tidak terganggu oleh hal-hal yang ada di sekitar.
Memejamkan mata menjadi wajib apabila di sekitar tempat sholat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, misalnya ada aurat seseorang yang terbuka. Dalam keadaan ini, menutup mata wajib dilakukan sebagai bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan dan menjaga kesucian ibadah.
Dengan demikian, pada dasarnya membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat sholat lebih utama karena dapat membantu menghadirkan kekhusyukan. Namun, hukum memejamkan mata ketika menunaikan sholat bisa berubah menjadi boleh, makruh, sunnah, bahkan wajib, tergantung pada situasi dan kondisi.
Wallahualam
(Erha Aprili Ramadhoni)