Pejamkan Mata saat Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Erha Aprili Ramadhoni, Jurnalis
Kamis 30 Oktober 2025 20:34 WIB
Pejamkan Mata saat Sholat, Bagaimana Hukumnya? (Ilustrasi/Unsplash)
Share :

JAKARTA - Bagaimana hukum memejamkan mata saat sholat? Hal ini mungkin masih menjadi tanda tanya. 

Sholat merupakan tiang agama. Dalam seharinya, umat Islam diwajibkan menjalankan sholat waktu. 

Sebagai ibadah, sholat harus dilaksanakan dengan khusyuk. Terkadang, agar khusyuk, ditemukan jamaah sholat dengan memejamkan mata. 

Terkait hal ini, Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi menjelaskan saat sholat, disunnahkan untuk membuka mata dan mengarahkan pandangan ke tempat sujud. Itu karena hal ini bisa menjadi bagian dari upaya untuk menggapai kekhusyukan sholat.

قوله: وسن إدامة نظر محل سجوده) أي بأن يبتدئ النظر إلى موضع سجوده من ابتداء التحرم، ويديمه إلى آخر صلاته، إلا فيما يستثنى

Artinya: “(Perkataannya: Dan disunnahkan terus memandang ke tempat sujud). Yaitu, seseorang hendaknya memulai pandangannya ke arah tempat sujud sejak awal takbiratul ihram dan menjaganya hingga akhir shalat, kecuali pada bagian-bagian tertentu.” (Syekh Abu Bakar bin Muhammad Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Kutubil Ilmiyah: 1995], juz I, hal. 312)

Namun, Syekh Abu Bakar Syatha menjelaskan, kesunnahan membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat sholat dapat berubah. Dalam kondisi tertentu, memejamkan mata justru bisa menjadi sunnah, bahkan wajib. Berikut ini adalah hukum memejamkan mata ketika sholat, sebagaimana melansir laman Kemenag, Kamis (30/10/2025):

1. Mubah (Boleh)

Pada dasarnya, memejamkan mata saat sholat hukumnya boleh dan tidak makruh karena tidak ada dalil khusus yang melarangnya. Namun, perbuatan ini menyalahi yang lebih utama (khilaful awla) sebab ketika menunaikan sholat lebih diutamakan membuka mata dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.

2. Makruh

Memejamkan mata hukumnya makruh ketika menunaikan ibadah sholat di tempat yang berbahaya. Misalnya di lokasi yang banyak binatang buas, perampok, dan sejenisnya. Membuka mata lebih diutamakan demi menjaga keselamatan jiwa dan raga.

 

3. Sunnah

Saat menunaikan ibadah sholat disunnahkan untuk memejamkan mata jika di hadapannya terdapat sesuatu yang dapat mengganggu kekhusyukan sholat, misalnya gambar, tulisan, dan sejenisnya. Dengan memejamkan mata, hati bisa lebih mudah untuk fokus kepada Allah dan tidak terganggu oleh hal-hal yang ada di sekitar.

4. Wajib

Memejamkan mata menjadi wajib apabila di sekitar tempat sholat terdapat sesuatu yang haram untuk dilihat, misalnya ada aurat seseorang yang terbuka. Dalam keadaan ini, menutup mata wajib dilakukan sebagai bentuk penjagaan diri dari dosa pandangan dan menjaga kesucian ibadah.

Dengan demikian, pada dasarnya membuka mata dan memandang ke tempat sujud saat sholat lebih utama karena dapat membantu menghadirkan kekhusyukan. Namun, hukum memejamkan mata ketika menunaikan sholat bisa berubah menjadi boleh, makruh, sunnah, bahkan wajib, tergantung pada situasi dan kondisi.

Wallahualam

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Muslim lainnya