Berdasarkan riwayat-riwayat di atas, dapat dikatakan bahwa perempuan memiliki peran yang tidak kalah penting dengan laki-laki dalam berbagai aspek, dengan tetap mempertimbangkan kapabilitas dan integritas. Karena adanya potensi yang sama tersebut, perempuan bahkan dituntut untuk berpartisipasi aktif dalam mewujudkan kemaslahatan dan kehidupan yang sejahtera, baik untuk diri sendiri, keluarga, masyarakat, bahkan untuk skala nasional. Memarginalkan perempuan dan mengkerdilkan perannya hanya untuk urusan domestik adalah efek dari kultur budaya yang telah mengakar kuat di tengah-tengah masyarakat.
Karena itu, perempuan diperbolehkan melakukan aktivitas dan mengambil peran di ruang publik dengan tetap memperhatikan adab-adab yang telah ditetapkan oleh syariat seperti menutup aurat, tidak berkhalwat, dan lain sebagainya. Pihak lain seperti pemangku kebijakan juga perlu berupaya untuk menciptakan dan menjaga suasana agar aman, terlindungi dan nyaman agar partisipasi perempuan dalam ranah publik tetap kondusif serta terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.
Wallahu a’lam.
(Rahman Asmardika)