Analogi Ibadah: Mereka menganalogikannya dengan shalat Tahiyatul Masjid yang bisa digabung dengan shalat fardu. Jika waktu aqiqah bertepatan dengan waktu kurban, maka satu sembelihan dianggap sudah mencukupi untuk keduanya, asalkan niatnya digabungkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sering kali menjadi jembatan dengan menjelaskan adanya ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama. MUI menekankan bahwa kedua pendapat di atas sama-sama memiliki dasar hukum yang kuat dalam fikih Islam.
MUI menyarankan agar umat Muslim melihat kondisi finansial masing-masing: jika memiliki kemampuan harta yang luas, sangat dianjurkan untuk memisahkan keduanya demi kesempurnaan ibadah dan syiar Islam yang lebih besar. Tetapi, jika kemampuan ekonomi terbatas, mengikuti pendapat yang membolehkan penggabungan (tasyrik) adalah solusi agar kedua kesunahan tersebut tetap dapat tertunaikan.
Dengan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa hukum menggabungkan aqiqah dan kurban adalah masalah ijtihad. Anda boleh memilih pendapat yang paling menenangkan hati dan sesuai dengan kondisi ekonomi Anda.
Penting untuk diingat bahwa substansi dari kedua ibadah ini adalah keikhlasan dan kepedulian sosial melalui pembagian daging kepada mereka yang membutuhkan. Apapun pilihan Anda, pastikan hewan yang dipilih memenuhi syarat sah penyembelihan agar ibadah Anda diterima oleh Allah SWT.
(Rahman Asmardika)