"Sinergi lintas kementerian dan lembaga negara diperlukan guna memperkuat sistem pengawasan," sambungnya.

Sebagai langkah preventif dalam pengawasan, Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah menjalin kerja sama dengan Komite Akreditasi Nasional (KAN) Badan Standardisasi Nasional (BSN). Ke depan, Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) yang akan melakukan sertifikasi terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) ini harus diakreditasi oleh KAN. Harapannya, sistem kontrol kualitas menjadi lebih kuat sehingga potensi masalah PPIU bisa diminimalisasi.
"Ke depan, kita juga akan menjalin sinergi dengan OJK, Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji untuk pengawasan pengelolaan keuangan jamaah yang ada di PPIU. Termasuk juga dengan pihak asuransi untuk memberi jaminan kepastian keberangkatan dan perjalanan jamaah umrah," tegasnya.
(Baca: Aplikasi 'Haji Pintar' Mudahkan Petugas Deteksi Jamaah Tersasar di Tanah Suci)