Advertisement
Advertisement

Ini Terobosan Pembenahan Penyelenggaraan Umrah di Indonesia

Amril Amarullah , Jurnalis-Kamis, 31 Mei 2018 |13:06 WIB
Ini Terobosan Pembenahan Penyelenggaraan Umrah di Indonesia
Jamaah di Tanah Suci. (Foto: Okezone)
A
A
A

Upaya berikutnya, lanjut Arfi, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221 Tahun 2018 tentang Harga Referensi PPIU. Kini sudah diatur besaran harga referensi pada kisaran Rp20 juta.

"Bagi PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan jadi pertimbangan untuk dicabut izinnya," tegasnya.

"Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat," tandasnya.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement