Upaya berikutnya, lanjut Arfi, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 221 Tahun 2018 tentang Harga Referensi PPIU. Kini sudah diatur besaran harga referensi pada kisaran Rp20 juta.
"Bagi PPIU yang menetapkan harga di bawah harga referensi tanpa alasan yang jelas, akan jadi pertimbangan untuk dicabut izinnya," tegasnya.
"Ke depan, kami tidak mentolerir adanya harga promo yang tidak masuk akal dan berpotensi mengelabui masyarakat," tandasnya.
(Hantoro)