JAKARTA - Sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan umrah mencuat dalam dua tahun terakhir. Tidak sedikit jamaah yang menjadi korban karena batal berangkat, apalagi pemilik travel-nya terjerat persoalan hukum.
Merespons dinamika ini, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sejumlah terobosan pembenahan. Pertama, melakukan revisi regulasi sehingga Kemenag mempunyai pijakan yang lebih tegas dalam tugas pengawasan. Kemenag telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
"Ada beberapa aturan baru dalam PMA ini, antara lain ketentuan tentang masa keberangkatan. Enam bulan setelah mendaftar, jamaah harus berangkat sehingga dana umrah tidak digunakan untuk lainnya," terang Arfi di Jakarta, Kamis (31/5/2018).
(Baca: Kemenag Qurah Hotel Jamaah di Makkah)