Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah pernah ditanyakan, apakah air mata yang keluar ketika memotong dan merajang bawang bisa membatalkan puasa seseorang?
Jawaban Tim Fatawa Syabakah Islamiyah,
فالدموع النازلة بسبب تقطيع البصل وشم رائحته لا تبطل الصيام
“Air mata yang keluar karena memotong bawang atau disebabkan aroma bawang, tidak membatalkan puasa.” (Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 106644)
Oleh sebab itu, bagi yang tidak sengaja menangis saat sedang berpuasa, jangan berpikir jika ibadah Anda batal. Pasalnya menangis adalah proses dimana tubuh mengeluarkan air mata, sehingga akan berbeda pula hukumnya dengan minum.
(Renny Sundayani)