
"Ketika menyemprotkan cairan ke dalam mulut, apalagi rasanya manis hukumnya makruh atu bisa haram. Karena bisa membatalkan puasa jika cairan itu masuk ke tenggorokan," tuturnya saat dihubungi Okezone, Senin (13/5/2019).
Baca Juga: Bolehkah Tidur di Masjid Siang Hari Setelah Salat?
Dia menambahkan, bau mulut orang puasa lebih harum menurut Allah, daripada minyak misik. Allah serta Rasul lebih menyukai dan tidak memperbolehkan seseorang untuk menghilangkannya.
Bahkan ada dalil yang menyebutkan: