8. Para hafizh/hafizhah, qari’/qari’ah, dan ahli Alquran telah berkontribusi besar dalam mendidik dan mencerdaskan umat Islam Indonesia. Karenanya mereka perlu diberikan perhatian khusus oleh pemerintah agar dapat secara tenang dan istiqamah mengemban tugas dakwah dan pendidikan Alquran di tengah masyarakat, dan hidup bermartabat.
9. Lembaga-lembaga ke-Quran-an seperti pesantren Alquran, rumah tahfizh, TPQ/TKQ dan halaqah-halaqah Al-Qur’an adalah kawah candradimuka bagi pendidikan dan pembelajaran Alquran di Indonesia. Maka pemerintah perlu memberikan afirmasi agar ia terus eksis dan berkembang dengan baik dan maksimal, serta memfasilitasi terbukanya akses terjalinnya kerjasama antara lembaga kealqur’anan dengan Kementerian atau Lembaga Non-Kementerian yang secara langsung atau tidak langsung memiliki keterkaitan dengan pengembangan dakwah dan pengajaran Alquran di Tanah Air.
Watsiqah Jakarta atau semacam piagam ini ditandangani di Jakarta pada 21 Mei 2019 oleh Ketum JQHNU KH Saifullah Maksum, Sekum JQHNU KH Muh. Ulinnuha, Rais Majelis Ilmi KH Ahsin Sakho Muhammad, dan Katib JQHNU KH Ahmad Dahuri.
(Renny Sundayani)