Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebiri Manusia, Haram Hukumnya!

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |07:25 WIB
Kebiri Manusia, Haram Hukumnya!
Ilustrasi Kebiri Kimia (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Terdakwa kasus asusila, Muh Aris bin Syukur (20), dijatuhi hukuman kebiri oleh majelis hakim karena telah melakukan kekerasan seksual terhadap sembilan orang anak, sejak 2015. Bahkan ini jadi sanksi kebiri kimia kali pertama yang diberikan di Indonesia.

Eksekusi kebiri kimia belum juga dilakukan karena masih banyak kontroversi. Juga karena banyak dokter dan rumah sakit yang menolak, karena dianggap melanggar sumpah jabatan dalam tindakan kebiri ini.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Menteri Bidang Peningkatan Pelayanan Kesehatan Prof Dr dr Akmal Taher, SpU(K) menjelaskan, pihaknya akan sama-sama mencari jalan keluar atas kasus ini.

Lalu bagaimana hukum kebiri yang sebenarnya? Jika dilihat dari persfektif agama Islam.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement