Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebiri Manusia, Haram Hukumnya!

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |07:25 WIB
Kebiri Manusia, Haram Hukumnya!
Ilustrasi Kebiri Kimia (Foto: Shutterstock)
A
A
A

Hukuman bagi penzina memang harus menimbulkan efek jera supaya menjadi takut dan tidak mengulanginya lagi. Tapi dengan catatan tidak harus menyiksa apalagi merusak. Selain itu, hewan pun saat dikebiri tergantung kebutuhan. "Intinya dalam Islam tidak dikenal hukuman kebiri,"

Ibnu Hajar Al-Asqalani menjelaskan: "Melakukan kebiri menimbulkan banyak mafsadat, yaitu penyiksaan manusia dan merusak tubuh, bisa menimbulkan bahaya yang bisa mengantarkan menuju kebinasaan. Bisa meniadakan bentuk kejantanan yang telah Allah ciptakan dan mengubah ciptaan Allah"

(Muhammad Saifullah )

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement