Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Kebiri Manusia, Haram Hukumnya!

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 27 Agustus 2019 |07:25 WIB
Kebiri Manusia, Haram Hukumnya!
Ilustrasi Kebiri Kimia (Foto: Shutterstock)
A
A
A

KH Cholil Nafis mengatakan, jika hukuman kebiri pada manusia tidak diperkenankan. Sebab akan merusak terhadap ciptaan Allah, bahaya juga pada reproduksi manusia yang memang dibutuhkan.

"Ya tidak boleh, karena dia merusak terhadap ciptaan Allah. Akan bahaya pada reproduksinya, proses seksual pasti rusak. Itu kan penyeimbang seksualitas. Kadang-kadang tidak terkendali, kadang mati," ujar Kiai Cholil saat dihubungi Okezone, Senin (26/8/2019) malam.

Menurutnya, orang yang berzina baiknya jangan diberi sanksi kebiri karena dalam Islam ada hukumnya tersendiri. Yaitu dengan cara dirajam atau hukuman lainnya yang setimpal, sesuai dengan apa yang telah dilakukan.

"Kecuali ada penyakit yang diharuskan dikebiri, itu namanya dalam keadaan darurat. Selama tidak darurat itu tidak boleh," katanya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement