Untuk menjawab pertanyaan ini, Komisi Fatwa MUI dan Infokom MUI mengeluarkan Fatwa No.2 Tahun 2010. Berikut penjelasan lengkapnya:
Ketentuan Umum
1. Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan air daur ulang adalah air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta’mal), terkena najis (mutanajjis) atau yang telah berubah salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mutaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali;
2.Air dua kullah adalah air yang volumenya mencapai paling kurang 270 liter.

Ketentuan Hukum
1.Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuan fikih.
2.Ketentuan fikih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum nomor 1 adalah dengan salah satu dari tiga cara berikut;