Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Air Minum Daur Ulang, Halalkah? Ini Penjelasan MUI

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |09:06 WIB
Air Minum Daur Ulang, Halalkah? Ini Penjelasan MUI
Air minum daur ulang, halalkah? (Foto: Lifeleisure)
A
A
A

Untuk menjawab pertanyaan ini, Komisi Fatwa MUI dan Infokom MUI mengeluarkan Fatwa No.2 Tahun 2010. Berikut penjelasan lengkapnya:

Ketentuan Umum

1. Dalam fatwa ini yang dimaksud dengan air daur ulang adalah air hasil olahan (rekayasa teknologi) dari air yang telah digunakan (musta’mal), terkena najis (mutanajjis) atau yang telah berubah salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan bau (mutaghayyir) sehingga dapat dimanfaatkan kembali;

2.Air dua kullah adalah air yang volumenya mencapai paling kurang 270 liter.

Ilustrasi penyulingan air

Ketentuan Hukum

1.Air daur ulang adalah suci mensucikan (thahir muthahhir), sepanjang diproses sesuai dengan ketentuan fikih.

2.Ketentuan fikih sebagaimana dimaksud dalam ketentuan hukum nomor 1 adalah dengan salah satu dari tiga cara berikut;

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement