Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Air Minum Daur Ulang, Halalkah? Ini Penjelasan MUI

Dimas Andhika Fikri , Jurnalis-Rabu, 28 Agustus 2019 |09:06 WIB
Air Minum Daur Ulang, Halalkah? Ini Penjelasan MUI
Air minum daur ulang, halalkah? (Foto: Lifeleisure)
A
A
A

a. Thariqat an-Nazh: yaitu dengan cara menguras air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut, sehingga yang tersisa tinggal air yang aman dari najis dan yang tidak berubah salah satu sifatnya;

b. Thariqah al-Mukatsarah: yaitu dengan cara menambahkan air suci lagi mensucikan (thahir muthhahir) pada air yang terkena najis (mutanajjis) atau yang berubah (mutaghayyir) tersebut hingga mencapai volume paling kurang dua kullah; serta unsur najis dan semua sifat yang menyebabkan air itu berubah menjadi hilang;

Minum air putih

c. Thariqah Taghyir: yaitu dengan cara mengubah air yang terkena najis atau yang telah berubah sifatnya tersebut dengan menggunakan alat bantu yang dapat mengembalikan sifat-sifat asli air itu menjadi suci lagi mensucikan (thahir muthahhir), dengan syarat: 1. Volume airnya lebih dari dua kullah. 2. Alat bantu yang digunakan harus suci.

3.Air daur ulang sebagaimana dimaksud dalam angka 1 boleh dipergunakan untuk berwudhu, mandi, mensucikan najis, dan istinja, serta halal diminum, digunakan untuk memasak dan untuk kepentingan lainnya, selama tidak membahayakan kesehatan.

(Dinno Baskoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement