“Konsekuensi lain jika operasi kulit misal kulit asli ditambal dengan kulit lain maka wudhu akan terhalang. Intinya, Islam melarang ini dilakukan baik wanita single, maupun yang janda. Jika niat baik untuk menghibur suami maka boleh saja, dengan catatan tidak sampai menambal kulit yang menyebabkan terhalangnya air wudhu, misal hiasan alis sejenis tato. Boleh dengan minum obat obatan herbal atau disuntik yang hasilnya berkembang secara alami, tidak dengan melakukan operasi seperti ditambah daging karena hal itu jelas jelas dilarang syariat dan termasuk mengubah ciptaan Allah,” imbuhnya.
Terakhir, ustadz Fauzan Amin menerangkan sejatinya ciptaan yang terbaik adalah yang alami langsung dari Allah SWT. Memperindah diri dengan hiasan, Allah SWT juga mencintai keindahan, maka dari itu tidaklah dilarang asal tidak sampai ada niat untuk mengubah ciptaan Allah. Sebagaimana yang diterangkan dalam hadits yang berbunyi.
ان الله جميل يحب الجمال
Artinya : Allah indah dan menyukai keindahan.
(Muhammad Saifullah )