Di dalam hukum Islam, kedudukan bersuci termasuk ilmu dan amalan yang penting. Terutama karena di antara syarat-syarat ibadah yang telah ditetapkan.
Orang yang mau mengerjakan salat diwajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian, dan tempatnya dari najis.
إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ
Artinya, "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri." (Al Baqarah 2:222)
Sementara itu, Madzhab Syafi'i membagi air menjadi empat kategori. Antara lain air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.
1. Air suci dan menyucikan
Air suci dan menyucikan adalah jenis air mutlak yang sumbernya berasal dari langit (hujan) serta sifatnya tidak berubah. Air ini bisa untuk bersuci.
2. Air musyammas
Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga. Air ini hukumnya makruh untuk bersuci atau wudu.