لاَ يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّوَمَعَهاَذُو مَحْرَمٍ
"Janganlah seorang laki-laki itu berkhalwat (menyendiri) dengan seorang wanita kecuali ada mahram yang menyertai wanita tersebut," (HR. Bukhari & Muslim).
Namun lain halnya apabila menggunakan taksi, di mana ini adalah kendaraan umum yang siapa saja dapat memesannya. Sebab konteksnya berbeda, yaitu hanya sebatas penumpang dan pengemudi.
"Memang dalam pergaulan dan hubungan sosial saat ini berbeda kondisinya yang mengakibatkan hukum atau sebab akibatnya berbeda-beda," jelas Ainul.
Terdapat dua konteks yang menjadikan antara laki-laki dan perempuan bisa bertemu, serta dalam satu ruangan yang sama, yaitu:
Pertama adalah berkhlawatnya laki-laki dan perempuan yang dalam keadaan ketertarikan, pacaran atau ber pasangan namun belum halal.