Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Perempuan dan Laki-Laki Berduaan di Dalam Mobil

Novie Fauziah , Jurnalis-Kamis, 10 Oktober 2019 |10:47 WIB
Hukum Perempuan dan Laki-Laki Berduaan di Dalam Mobil
Ilustrasi. Foto: Reuters
A
A
A

DALAM Islam, dua orang yang terdiri dari perempuan dan laki-laki yang bukan muhrim dilarang berduaan, apalagi di ruangan tertutup. Lalu bagaimana hukumnya jika di dalam mobil?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, ketika laki-laki dan perempuan bukan muhirm berduaan dalam suatu ruangan seperti di kabin mobil, maka yang ketiga di dalamnya pasti setan. Setan sendiri bisa menghasut keduanya untuk berbuat hal negatif.

Oleh karena itu Ainul Yaqin menyarankan agar perempuan jangan berduaan dengan laki-laki yang bukan muhrimnya dalam satu kabin mobil.

Ilustrasi. Foto: Themideastbeast

"Sebaiknya jangan berkhlawat (bercampur/berdua) yang bukan mahram. Tidak kalah penting, juga menjaga diri dari fitnah dan juga hal-hal yang tidak diinginkan. (Red. Beduaan bisa) menimbulnya syahwat dan hal yang kurang pantas," ujarnya saat dihubungi Okezone.

Ilustrasi. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, Rasulullah SAW telah melarang tindakan khalwat dengan yang bukan muhrim, seperti yang dijelaskan dalam hadits shahih, Nabi Muhammad bersabda:

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement