Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibenci Rasulullah, Ini Hukum Tak Bayar Gaji Karyawan

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 18 Oktober 2019 |11:18 WIB
Dibenci Rasulullah, Ini Hukum Tak Bayar Gaji Karyawan
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

Tapi, kata Najmi, jika gaji karyawan tertunda pembayarannya karena ada alasan syar'i atau teknis sehingga pembayaran menjadi tertunda, wajib dikomunikasikan. Jika tidak dikomunikasikan, maka itu tindakan kedzaliman.

مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

"Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezaliman." (HR. Al-Bukhari, no. 2400. Muslim, no. 1564. At-Tirmidzi No.1229).

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement