Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dibenci Rasulullah, Ini Hukum Tak Bayar Gaji Karyawan

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 18 Oktober 2019 |11:18 WIB
Dibenci Rasulullah, Ini Hukum Tak Bayar Gaji Karyawan
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

UPAH atau gaji merupakan hak seorang pekerja atau karyawan yang wajib diberikan oleh pemilik usaha atau yang memberi pekerjaan. Pencairan gaji ini tidak boleh ditunda-tunda, bahkan sampai tidak dibayarkan.

Rasulullah SAW, bersabda: أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. "Berikanlah upah (gaji) kepada pekerja sebelum keringatnya kering".

Hadist di atas menjelaskan tentang penting membayar upah kepada seorang pekerja. Hal ini juga disepakati oleh para ulama, bahwa jika seorang pengusaha tidak menunaikan kewajibannya (membayar upah) maka itu termasuk kedzaliman dan berdosa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa 

"Haram hukumnya menunda pembayaran hak (gaji) karyawan apalagi sampai tidak dibayar," ujar Ustadz Mohammad Najmi Fathoni menjelaskan kepada Okezone.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement