UPAH atau gaji merupakan hak seorang pekerja atau karyawan yang wajib diberikan oleh pemilik usaha atau yang memberi pekerjaan. Pencairan gaji ini tidak boleh ditunda-tunda, bahkan sampai tidak dibayarkan.
Rasulullah SAW, bersabda: أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. "Berikanlah upah (gaji) kepada pekerja sebelum keringatnya kering".
Hadist di atas menjelaskan tentang penting membayar upah kepada seorang pekerja. Hal ini juga disepakati oleh para ulama, bahwa jika seorang pengusaha tidak menunaikan kewajibannya (membayar upah) maka itu termasuk kedzaliman dan berdosa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa
"Haram hukumnya menunda pembayaran hak (gaji) karyawan apalagi sampai tidak dibayar," ujar Ustadz Mohammad Najmi Fathoni menjelaskan kepada Okezone.