UPAH atau gaji merupakan hak seorang pekerja atau karyawan yang wajib diberikan oleh pemilik usaha atau yang memberi pekerjaan. Pencairan gaji ini tidak boleh ditunda-tunda, bahkan sampai tidak dibayarkan.
Rasulullah SAW, bersabda: أَعْطُوا الأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ عَرَقُهُ. "Berikanlah upah (gaji) kepada pekerja sebelum keringatnya kering".
Hadist di atas menjelaskan tentang penting membayar upah kepada seorang pekerja. Hal ini juga disepakati oleh para ulama, bahwa jika seorang pengusaha tidak menunaikan kewajibannya (membayar upah) maka itu termasuk kedzaliman dan berdosa.

Ilustrasi. Foto: Istimewa
"Haram hukumnya menunda pembayaran hak (gaji) karyawan apalagi sampai tidak dibayar," ujar Ustadz Mohammad Najmi Fathoni menjelaskan kepada Okezone.
Dalam hadits Qudsi, diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW;
ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ , وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأكَلَ ثَمَنَهُ , وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِهِ أَجْرَهُ
"Tiga Jenis (manusia) yang Aku akan menjadi musuhnya kelak pada hari kiamat, yaitu: seseorang yang memberi dengan nama-Ku, kemudian berkhianat; seseorang yang menjual orang yang merdeka (bukan budak), kemudian memakan uangnya; dan seseorang yang mempekerjakan pekerja dan telah diselesaikan pekerjaannya, tetapi ia tidak memberikan upahnya."
Lalu apa hukumnya jika pemilik usaha menunaikan ibadah haji atau umrah, padahal dia masih memiliki utang kepada karyawannya? "Hukumnya terpisah. Umroh dan haji, selama rukunnya dilaksanakan, ibadahnya tetap sah," ujarnya.
Tapi, kata Najmi, jika gaji karyawan tertunda pembayarannya karena ada alasan syar'i atau teknis sehingga pembayaran menjadi tertunda, wajib dikomunikasikan. Jika tidak dikomunikasikan, maka itu tindakan kedzaliman.
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ
"Penundaan orang kaya dalam membayar hutang adalah kezaliman." (HR. Al-Bukhari, no. 2400. Muslim, no. 1564. At-Tirmidzi No.1229).
(Abu Sahma Pane)