Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Suami Berhubungan dengan Istri yang Sedang Haid

Muhammad Sukardi , Jurnalis-Kamis, 14 November 2019 |10:07 WIB
Hukum Suami Berhubungan dengan Istri yang Sedang Haid
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Siapa saja yang sudah terlanjur menyetubuhi istrinya yang sedang haid atau nifas, hendaknya menghapus kesalahannya dan dosanya dengan taubat nasuha yang benar, mohon ampun kepada Allah SWT dan menyesali perbuatannya. Ini menurut sebagian besar mazhab ahli fiqih.

Sedangkan mazhab ibn Abbas, Qatadah, Auza'i, Ishaq, dan Imam Ahmad pada para periwayat generasi kedua, dan Imam Syafi'i pada fiqih versi lama (al-qaul al-qadim), berpendapat untuk bersedekah sebesar satu dinar atau setengah dinar, sesuai kondisi keuangan atau sesuai keadaan darah, merah atau kuning, menurut hadis yang diriwayatkan oleh kelompok Sunan dan Thabrani dari ibn Abbas ra. dari Rasulullah.

Mengenai orang yang menyetubuhi istrinya ketika sedang haid, Nabi Muhammad bersabda,

"Hendaknya ia bersedekah satu dinar atau setengah dinar. Dalam ungkapan Tirmidzi: "Jika darahnya merah, maka bersedekahlah satu dinar. Jika darahnya kuning, maka bersedekahlah setengah dinar".

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement