SALAH seorang yang paling keji di dunia adalah orangtua yang membunuh anak kandungnya sendiri. Contoh kasusnya adalah perempuan yang ‘kecelakaan’ atau hamil di luar nikah, dan karena tidak mau terlihat aibnya, maka ia melakukan aborsi. Lalu, bagaimana hukum aborsi di dalam Islam?
Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya, mengatakan, hukum aborsi yakni dilarang oleh agama dan juga merupakan bagian dari tindakan kriminal karena telah melakukan pembunuhan.
“Dilarang membunuh anak termasuk di dalamnya janin yang masih dalam kandungan, hanya karena takut miskin (red.atau alasan apapun,” katanya kepada Okezone beberapa waktu lalu.
Sebagaimana firman Allah SWT:
وَلاَ تَقْتُلُواْ أَوْلادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلاقٍ نَّحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُم إنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْءًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang memberi rezeki kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.” (Qs al Isra’ : 31).

Ilustrasi. Foto: Istimewa
Selain itu, setiap janin yang terbentuk adalah merupakan kehendak Allah SWT. Sebagaimana firman Allah:
وَنُقِرُّ فِي الْأَرْحَامِ مَا نَشَاء إِلَى أَجَلٍ مُّسَمًّى ثُمَّ نُخْرِجُكُمْ طِفْلًا
“Selanjutnya Kami dudukan janin itu dalam rahim menurut kehendak Kami selama umur kandungan. Kemudian kami keluarkan kamu dari rahim ibumu sebagai bayi.” (QS al Hajj : 5).
Sementara menurut Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin, pergaulan bebas membuat hilangnya kehormatan wanita hingga berujung kehamilan di luar nikah. Kemudian pada akhirnya, sebagai secara diam-diam membunuh janinnya sendiri atau aborsi.