“Dari hal-hal yang tidak diinginkan tersebut, maka seringkali para anak muda terpaksa dihadapkan pada pilihan yang sulit, antara mempertahankan kehamilan di luar nikah tersebut atau menggugurkannya,” ucapnya.
“Pilihan kedua banyak dianggap sebagai pilihan yang tepat demi menjaga kehormatan dirinya yang tersisa demi menutup aib dirinya (pilihan yang keliru), meski menggugurkan kandungan bisa saja membahayakan nyawanya,” ujarnya.
Lebih lanjut, seks bebas bukan satu-satunya penyembab kehamilan yang tak diinginkan. Sebab ada juga yang diperkosa sampai hami sehingga korban berniat menggugurkan kandungannya. Lalu bagaimana jika demikian?
Setiap madzhab pun memiliki pandangan dan pendapat yang berbeda tentang aborsi. Yaitu di antaranya:
1. Para ulama Mazhab Syafii sepakat tentang haramnya aborsi setelah empat bulan masa kandungan.
2. Di lain sisi, Mazhab Hanbali menilai, aborsi mubah (dibolehkan) selama kandungan belum berlaku 40 hari dan dilakukan dengan obat yang dibenarkan. Meski berbeda-beda, seluruh mazhab sepakat bahwa haram menggugurkan kandungan setelah empat bulan kehamilan. Jika dilakukan maka yang bersangkutan dinilai berdosa dan wajib membayar diyah (denda) sebesar seperdua puluh dari diyah pembunuhan.