Untuk melakukan poligami di Pakistan mesti harus memperoleh izin dari Dewan Arbitrasi atau Dewan Tahkim, sedangkan anggota dewan ini terdiri atas wakil-wakil suami dan pertama serta ketua dari Dewan Persatuan Lokal. Jadi bisa dibayangkan betapa susah melakukan poligami di Pakistan.
Sehubungan dengan ini Coulson berpendapat bahwa dibandingkan dengan materi-materi hukum lain, hukum poligami di Pakistan lebih banyak mengacu kepada kondisi sosial daripada ajaran Alquran (baca: fildh klasik).
4.lrak
Hukum kekeluargaan di Irak memang memberikan peluang, namun pada pelaksanaannya sangat bergantung kepada keputusan hakim, asal hakim memandang memenuhi beberapa syarat. Sedangkan syarat yang ditetapkan oleh Undang-Undang Kekeluargaan di Irak menetapkan tiga syarat pokok, yaitu 1) Sang suami mempunyai kemampuan untuk membiayai lebih dari seorang istri, 2) tindakan poligami itu dilakukan melalui prosedur yang sah, 3) tindakan poligami dilakukan dengan pertimbangan kemaslahatan (Iowful interest al-mashlahat al-mursalah).
Bagi orang yang melanggar ketentuan poligami dikenakan hukuman setahun penjara atau denda serendah-rendahnya seratus dinar. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 4, 5, dan 6.
Peranan hakim di Irak amat dominan dalam mencegah praktik poligami, sedangkan para hakim lebih banyak merujuk kepada perkembangan kondisi objektif masyarakat Irak, yang ternyata praktik poligami secara umum lebih banyak mendatangkan mudharat dari pada manfaat.