Dengan demikian pengaruh perkembangan sosial masyarakat Irak juga sangat dominan karena masyarakat Irak yang dikenal banyak menganut Mazhab Hanafiyah tidak dikenal adanya sanksi terhadap pelaku poligami.
5.Syiria
Hukum kekeluargaan Syiria memberikan peranan lebih besar kepada hakim di pengadilan untuk menangani praktik poligami secara kasus demi kasus. Hakim berhak mencegah perkawinan kedua terhadap seseorang bila yang bersangkutan dipandang tidak mampu membiayai istri-istrinya atau akan mendatangkan kemudharatan rumah tangganya.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 17 UU Tahun 1953. Syiria yang mayoritas masyarakatnya menganut mazhab Syai’i. Bahkan Jamal J. Nasir mengelompokkan Syiria sebagai salah satu negara Muslim yang bersikap tegas terhadap poligami disamping Tunisia dan Druzes (Libanon). Hanya saja di Syiria, praktik poligami tidak sampai membatalkan perkawinan, lagi pula pelanggar poligami tidak dicantumkan secara tegas dalam kitab perundang-undangannya, sebagaimana halnya negara-negara yang disebutkan terdahulu.
(Abu Sahma Pane)