Dalam keterangan lain, misalkan dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, juga disebutkan penjelasan sebagaimana berikut:
وَيَجُوزُ الاِخْتِلاَطُ إِذَا كَانَتْ هُنَاكَ حَاجَةٌ مَشْرُوعَةٌ مَعَ مُرَاعَاةِ قَوَاعِدِ الشَّرِيعَةِ وَلِذَلِكَ جَازَ خُرُوجُ الْمَرْأَةِ لِصَلاَةِ الْجَمَاعَةِ وَصَلاَةِ الْعِيدِ، وَأَجَازَ الْبَعْضُ خُرُوجَهَا لِفَرِيضَةِ الْحَجِّ مَعَ رُفْقَةٍ مَأْمُونَةٍ مِنَ الرِّجَال.
“Diperbolehkan bercampur (antara pria dan wanita) apabila terdapat kebutuhan yang dilegalksan syariat dengan syarat tetap menjaga kaidah-kaidah (ketentuan hukum) syariat. Dengan demikian, perempuan diperbolehkan untuk keluar dalam rangka salat berjamaah dan salat hari raya. Dan sebagian ulama lain memperbolehkan wanita untuk keluar dalam rangka menunaikan haji bersama para pria yang dapat dipercaya (terjaga dari fitnah).” Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, II/29.
Dengan demikian, aktivitas perempuan di luar rumah mendapatkan legalitas dari syariat dengan beberapa ketentuan, yakni pertimbangan keamanan serta menjaga etikaketika keluar rumah.