Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bedah Gigi Demi Kecantikan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 27 Desember 2019 |13:39 WIB
Bedah Gigi Demi Kecantikan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

SELAIN postur yang ideal serta wajah menawan, kerapian gigi juga menjadi salah satu faktor penentu cantik tidaknya seseorang. Oleh karena itu sebagian orang rela mengeluarkan uang dalam jumlah banyak untuk membedah giginya ke dekter.

Bedah tersebut bisa momotong gigi agar sama panjang, atau merapat yang renggang, sehingga lebih rapi dan membuat pemiliknya jadi lebih cantik. Lalu bagaimana hukum Islam tentang bedah gigi demi kecantikan?

Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, jika diniatkan untuk memperindah dan kecantikan, maka tidak ada masalah seseorang membedah giginya.

"Kalau niatnya untuk keindahan dan kecantikan, ya tidak apa-apa," katanya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.

Ilustrasi. Foto: Reuters

Menurut Asroni yang tidak boleh itu adalah membedah atau merapikan gigi dengan maksud riya atau berharap pujian dari orang lain. Hal ini sebagai firman Allah SWT dalam surat An Nahl ayat 23, berbunyi:

لَا جَرَمَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا يُسِرُّونَ وَمَا يُعْلِنُونَ ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْتَكْبِرِينَ

Lā jarama annallāha ya'lamu mā yusirrụna wa mā yu'linụn, innahụ lā yuḥibbul-mustakbirīn

Artinya: "Tidak diragukan lagi bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang mereka rahasiakan dan apa yang mereka lahirkan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong."

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement