Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mengirim Karangan Bunga ke Rumah Duka, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Selasa, 07 Januari 2020 |08:17 WIB
Mengirim Karangan Bunga ke Rumah Duka, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

قال الشافعي : قد عزى قوم من الصالحين بتعزية مختلفة فأحب أن يقول قائل هذا القول ويترحم على الميت ويدعو لمن خلفه

Artinya: “Al-Imam Asy-Syafi’i berkata: Orang-orang salih telah bertakziyah dengan berbagai bentuk takziah yang berbeda-beda, kemudian aku suka ketika ada orang yang berucap demikian (yang dimaksud adalah ucapan dari redak kitab sebelum ucapan Imam Syafi’i ini) dan mendoakan rahmat kepada orang yang meninggal serta mendoakan keluarga yang ditinggalkan”.

Al-Imam Asy-Syafi’i menjelaskan, bahwa takziah bisa diungkapkan dengan berbagai macam bentuk. Ia menjelaskan bahwa dalam takziyah sebaiknya juga disertai mendoakan rahmat bagi yang meninggal, dan mendoakan keluarga yang ditinggalkan. Jika menilik uraian-uraian di atas, maka karangan bunga pun juga termasuk bentuk ta’ziyah.

Al-Imam Asy-Syafi’i, Al-Umm, Bab Al-Qoul ‘Inda Dafni Al-Mayit.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement