Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Lina Jubaedah Tinggalkan Warisan Rp10 Miliar, Siapa Saja yang Berhak Menerima Bagian?

Novie Fauziah , Jurnalis-Selasa, 14 Januari 2020 |15:47 WIB
Lina Jubaedah Tinggalkan Warisan Rp10 Miliar, Siapa Saja yang Berhak Menerima Bagian?
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

“Kalau menggunakan sistem warisan, anak laki-laki dihitung kepala dua. Perempuan dihitung satu, kenapa? Karena anak laki-laki nantinya akan memiliki tanggung jawab atas istrinya. Kenapa perempuan cuma satu? Karena kalau perempuan nanti saat menikah berada di bawah naungan tanggung jawab suami. Jadi Islam sangat adil kalau mengikuti skema wasiat,” ucapnya.

Sedangkan mantan suami tidak memiliki hak untuk mendapatkan warisan. Sekalipun harta yang didapatnya adalah berasal dari suaminya yang pertama. Sedangkan suaminya yang saat ini berhak mendapatkan sebagai ahli waris. “Mantan suami tidak termasuk ahli waris,” pungkasnya.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement