WAKIL Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, hukum mengadopsi anak dalam Islam adalah mubah atau diperbolehkan.
“Hukum mengadopsi anak dalam Islam adalah dibolehkan dan status seorang anak yang diadopsi tetap sebagai anak angkat, tidak lebih,” ujarnya saat dihubungi Okezone beberapa waktu lalu.
Ainul Yaqin melanjutkan, ketika mengadopsi seorang anak, maka jangan sampai hubungan dengan kedua orangtua kandungnya terputus. Hal ini dikarenakan sangat bertentangan dengan syariat Islam.
Ilustrasi. Foto: Istimewa
“Tidak merubah status anak yang kita adopsi atau angkat menjadi anak kandung kita, seakan bersambung BIN (bersambung nasab ) dengan kita, Nasab anak yang kita adopsi harus tetap dinisbatkan kepada orangtuanya,” tuturnya.