Sang murid mengaku patuh dengan nasihat dokter itu. Sebagai pasien ia meminum khamar setiap tahun demi sebuah kesembuhan. Rupanya barang haram yang ada dalam tubuh murid itu berdampak sedemikian jauh terhadap kondisi batinnya.
Padahal, ia mengonsumsi khamar dalam rangka berobat, lalu bagaimana bila hal itu ia lakukan semata untuk memuaskan nafsu dan bersenang-senang?
Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ شَربَ خَمرا أخرج الله نورَ الإِيْماَنِ مِن جَوفِه "Barangsiapa meminum khamar maka Allah keluarkan cahaya imam dari perutnya." (HR at-Thabrani).
Alquran sendiri memasukkan khamar sebagai salah satu barang yang dilarang.