Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Video Istri Antar Suami Menikah, Bagaimana Hukum Poligami dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |10:12 WIB
Viral Video Istri Antar Suami Menikah, Bagaimana Hukum Poligami dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

"Dalam Islam menikah lagi boleh, asal terpenuhi syaratnya. Harus berlaku adil dengan makna sebenarnya," ujarnya.

Namun di sini bukan sekadar adil saja, melainkan harus benar-benar mengikuti syariat Islam karena pertanggung jawabannya kepada istri-istri dan anak-anaknya.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement