"Dalam Islam menikah lagi boleh, asal terpenuhi syaratnya. Harus berlaku adil dengan makna sebenarnya," ujarnya.
Namun di sini bukan sekadar adil saja, melainkan harus benar-benar mengikuti syariat Islam karena pertanggung jawabannya kepada istri-istri dan anak-anaknya.
(Abu Sahma Pane)