Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Viral Video Istri Antar Suami Menikah, Bagaimana Hukum Poligami dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Jum'at, 07 Februari 2020 |10:12 WIB
Viral Video Istri Antar Suami Menikah, Bagaimana Hukum Poligami dalam Islam?
Ilustrasi. Foto: Istimewa
A
A
A

Wa in khiftum allā tuqsiṭụ fil-yatāmā fangkiḥụ mā ṭāba lakum minan-nisā`i maṡnā wa ṡulāṡa wa rubā', fa in khiftum allā ta'dilụ fa wāḥidatan au mā malakat aimānukum, żālika adnā allā ta'ụlụ

Artinya: "Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya".

Lebih lanjut, kata Fauzan yang dimaksud dengan adil di sini ada dua, yaitu lahir dan batin. Misalnya, adil dalam memberikan nafkah dan kebutuhan biologisnya. Hal tersebut dilakukan supaya tidak ada rasa cemburu satu sama lain.

Sementara itu dalam artikel Okezone terdahulu, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, KH Yunahar Ilyas mengatakan jika dirasa mampu, poligami lebih baik dibanding selingkuh yang nantinya akan terjerumus ke dalam perzinahan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement