VIRAL, akun Twitter @ @MSAndiP8 mengunggah potongan video dengan caption istri mengantar suami untuk menikah lagi. Ini artinya sang suami hendak melakukan poligami.
Lalu bagaimana benarnya hukum poligami dalam Islam? Wakil Ketua Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia, Ustadz Fauzan Amin mengatakan bahwa hukum poligami di dalam Islam adalah mubah atau dibolehkan. Namun dengan catatan, bahwa suami harus bisa berlaku adil nantinya.
"Syarat poligami sangat berat, yaitu berlaku adil. Keadilan itu relatif dan subjektif. Bagi sang laki-laki sudah adil, tapi bagi sang istri belum tentu merasakan keadilan. Maka keadilan hanya milik Tuhan, dan jika manusia ingin disebut adil ikutilah tuntunan Allah melalui Alquran maupun hadist," katanya kepada Okezone beberapa waktu lalu.
Adanya keadilan di dalam hubungan poligami juga diterangkan di dalam Alquran, yakni Surah An Nisa ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا