ALLAH berfirman, "Diharamkan bagi kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara-bapakmu yang perempuan (bibi); saudara-saudara, ibumu yang perempuan (bibi); anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki (keponakan); anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan (keponakan); ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri. Tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan) maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (An-Nisa': 23).
"Penjelasan ayat di atas adalah daftar orang maupun keluarga yang tidak boleh atau haram dinikahi. Selain orang-orang di atas termasuk sepupu boleh dinikahi," ujar Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Fauzan Amin kepada Okezone seperti tertulis dalam artikel terdahulu.
Sementara dikutip dalam buku Pintar Sains Dalam Alquran Mengerti Mukjizat Ilmiah Firman Allah, karya Dr. Nadiah Thayyarah, pada halaman 252-254 dijelaskan lebih rinci tentang yang haram dinikahi serta hikmah dari larangan itu sendiri.
Diriwayatkan dari Aisyah, ia berkata, "Paman sepersusuanku datang untuk menemuiku. Tetapi aku menolak memberinya izin masuk sampai aku bertanya kepada Rasulullah. Maka Rasulullah datang dan kutanyakan hal itu kepada beliau. Kemudian beliau bersabda, 'Ia adalah pamanmu, izinkan ia menemuimu!' Lalu aku berkata Kepada beliau, "Wahai Rasulullah, yang menyusuiku adalah perempuan, bukan laki-laki.'' Tetapi Rasulullah bersabda, "Ia adalah pamanmu, biarkan ia masuk menemuimu!
Aisyah berkata, "Peristiwa itu terjadi setelah kami diwajibkan memakai jilbab. Dengan sepersusuan, diharamkan segala hal yang juga diharamkan dengan kelahiran" (HR. Bukhari, Muslim, Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, "Diharamkan dari sepersusuan segala hal yang juga diharamkan dari nasab (keturunan).'' Dengan demikian, kekerabatan karena sepersusuan bisa tetap ada dan terus berlanjut hingga kepada keturunan berikutnya. Sebabnya adalah faktor genetik dan penurunan gen. Kekerabatan akibat sepersusuan timbul akibat adanya penurunan gen-gen (faktor keturunan) melalui susu ibu yang menyusui.