Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dagu Muslimah Terbuka Ketika Salat, Bagaimana Hukumnya?

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Rabu, 19 Februari 2020 |09:04 WIB
Dagu Muslimah Terbuka Ketika Salat, Bagaimana Hukumnya?
Ilustrasi. Foto: Religionews
A
A
A

SETIAP muslimah wajib menutup aurat masing-masing. Bahkan salah satu sarat sahnya salat seorang muslimah adalah tertutupnya semua aurat.

Sementara dalam praktik salat sering terjadi dagu muslimah terbuka sehingga dapat dilihat. Hal itu bisa jadi disebabkan pemakaian mukena yang kurang sempurna. Jika sudah demikian bagaimana hukumnya?

Dikutip dari laman Lirboyo pada Rabu (19/2/2020), menurut madzhab Syafi’i ujung dagu yang berada di bawah tulang rahang masih tergolong anggota wajah yang wajib ditutupi. Sehingga apabila ada bagian aurat yang terbuka, termasuk ujung bawah dagu, maka menyebabkan batalnya salat.

Pandangan madzhab Syafi’i berbeda dengan madzhab Hanafi dan Maliki yang mengatakan terbukanya ujung dagu tidak menyebabkan batalnya salat.

Syekh Ismail Zein menjelaskan:

اِنْكِشَافُ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ مِنْ بَدَنِ الْمَرْأَةِ فِي حَالِ الصَّلَاةِ وَالطَّوَافِ يَضُرُّ فَيَكُوْنُ مُبْطِلًا لِلصَّلَاةِ وَالطَّوَافِ … هَذَا مَذْهَبُ سَادَتِنَا الشَّافِعِيَّةِ وَأَمَّا عِنْدَ غَيْرِهِمْ كَالسَّادَةِ الْحَنَفِيَّةِ وَالسَّادَةِ الْمَالِكِيَّةِ فَإِنَّ مَا تَحْتَ الذَّقَنِ وَنَحْوَهُ لَا يُعَدُّ كَشْفُهُ مِنَ الْمَرْأَةِ مُبْطِلًا لِلصَّلَاةِ … وَحِيْنَئِذٍ لَوْ وَقَعَ ذَلِكَ مِنَ الْعَامِيَّاتِ اللَّاِتي لَمْ يَعْرِفْنَ كَيْفِيَةَ التَّقْلِيْدِ بِمَذْهَبِ الشَّافِعِيَّةِ فَإِنَّ صَلَاتَهُنَّ صَحِيْحَةٌ لِاَنَّ الْعَامِي لَا مَذْهَبَ لَهُ وَحَتَّى مِنَ الْعَارِفَاتِ بِمَذْهَبِ الشَّافِعِي إِذَا أَرَدْنَ تَقْلِيْدَ غَيْرِ الشَّافِعِي مِمَّنْ يَرَى ذَلِكَ فَإِنَّ صَلَا تُهُنَّ تَكُوْنُ صَحِيْحَةً

“Terbukanya bagian di bawah dagu bagi perempuan ketika salat dan tawaf merupakan hal fatal yang dapat menyebabkan batalnya salat dan tawaf….. ini dalam madzhab Syafi’i kita. Adapun madzhab selainnya, seperti golongan Hanafi dan Maliki, sesungguhnya terbukanya bagian bawah dagu dan sesamanya bagi perempuan tidak membatalkan salat… Dengan demikian, apabila hal tersebut terjadi pada perempuan awam yang belum mengetahui tata cara mengikuti pendapat madzhab Sya’fi’i, maka salat mereka sah. Karena orang awam tidak memiliki madzhab. Begitu juga bagi perempuan yang mengerti dengan madzhab Syafi’i ketika mereka menghendaki untuk mengikuti pendapat selain Syafi’i. Maka salat mereka juga sah.” (Fatawa Ismail Zein, hlm. 52)

Namun apabila hal tersebut sudah terlanjur dilakukan oleh para perempuan, maka salat yang telah lalu tetap dihukumi sah. Dan untuk ke depannya, hendaklah mengubah cara pemakaian mukena agar lebih berhati-hati dengan menutup bagian dagunya.

(Abu Sahma Pane)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement