Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Muslimah Memakai Wangi-wangian, Tak Boleh Jika...

Suherni , Jurnalis-Rabu, 26 Februari 2020 |13:21 WIB
Hukum Muslimah Memakai Wangi-wangian, Tak Boleh Jika...
Ilustrasi. Foto: Shutterstock
A
A
A

SUDAH menjadi rahasia umum bahwa Muslimah suka berdandan, dan di antara bahan yang mereka pakai adalah bedak, gincu, dan pakaian yang bagus.

Lalu untuk menyempurnakan penampilan, bolehkah Muslimah memakai wangi-wangian atau parfum?

Dikutip dari halaman 294-295 buku Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah yang disusun oleh DR. Ahmad Hatta MA dan kawan-kawan, seorang Muslimah pada dasarnya boleh mempercantik diri termasuk memakai wangi-wangian atau parfum. Namun tidak boleh jika maksud dan caranya tidak sesuai syariat.

Misalnya jika wewangian yang digunakan Muslimah dengan maksud membangkitkan syahwat kaum laki-laki, hal ini tidak dibolehkan.

Abu Musa al-Asy'ari meriwayatkan, Rasulullah bersabda, Wanita mana saja yang memakai wewangian, lalu ia melewati suatu kaum agar mereka mencium wanginya, wanita tersebut dianggap wanita pezina. (HR. an-Nasa'i, 2/283; Abu Dawud, 4172; dan at-Tirmidzi, 2786; sanad hadits hasan)*

Al-Haitsami menyebutkan dalam az-Zawajir (2/37), keluarnya wanita yang memakai minyak wangi dan perhiasan dari rumahnya termasuk dosa besar, meskipun diizinkan suaminya.

Bahkan, mengingat besarnya fitnah ini, Muslimah yang telah telanjur memakai wangi-wangian lalu hendak ke masjid, Rasulullah memerintahkannya untuk menghilangkannya dengan bermandi.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement