Rasulullah bersabda, “Perempuan manapun yang memakai parfum lalu keluar ke masjid, maka salatnya tidak diterima sehingga ia mandi. (Ahmad, 2/444; Al-Albani menilainya shahih dalam Shahihul Jami', no. 2703)
Namun, jika wewangian yang digunakan cukup dicium untuk menetralkan bau tak sedap, hal ini dibolehkan. Sebagaimana sabda Rasulullah:
“Wewangian seorang laki-laki adalah yang tidak jelas warnanya tetapi tampak bau harumnya. Sedangkan, wewangian bagi wanita adalah warnanya jelas tetapi tidak begitu tampak baunya. (HR. Baihaqi dalam Syu'abul Iman, no.7564; hadits hasan; Figh Sunnah lin Nisa', hlm. 387)
(Abu Sahma Pane)